SEJARAH PULAU SUMBAWA

SEJARAH PULAU SUMBAWA
Tanah Samawa yang disebut Kabupaten Sumbawa, kelahirannya tidak lepas dari kelahiran Bangsa Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang merupakan landasan Konstitusional dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen) “ Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.
Selanjutnya pemerintah di Tanah Samawa menjadi Swapraja Sumbawa yang bernaung di bawah Propinsi Sunda Kecil, sejak saat itu pemerintahan terus mengalami perubahan mencari bentuk yang sesuai dengan perkembangan yang ada sampai dilikuidasinya daerah Pulau Sumbawa pada tanggal 22 Januari 1959.
Kelahiran Kabupaten Sumbawa juga tidak lepas pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang merupakan tonggak sejarah terbentuknya Daswati I Nusa Tenggara Barat dan Daswati II dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari :
1. Daswati II Lombok Barat
2. Daswati II Lombok Tengah
3. Daswati II Lombok Timur
4. Daswati II Sumbawa
5. Daswati II Dompu
6. Daswati II Bima
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 PS Kepala Daerah Swatantra Tingkat I NTB menetapkan likuidasi daerah Pulau Sumbawa pada tanggal 22 Januari 1959 dilanjutkan dengan pengangkatan dan pelantikan PS Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Muhammad Kaharuddin III sebagai Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Oleh karena itu tanggal 22 Januari 1959 dijadikan hari lahirnya Kabupaten Sumbawa yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 06/KPTS/DPRD tanggal 29 Mei 1990 dengan jumlah kecamatan 14 terdiri dari :
1. Kecamatan Empang
2. Kecamatan Plampang
3. Kecamatan Lape/Lopok
4. Kecamatan Moyo Hilir
5. Kecamatan Moyo Hulu
6. Kecamatan Ropang
7. Kecamatan Lunyuk
8. Kecamatan Sumbawa
9. Kecamatan Batu Lanteh
10. Kecamatan Utan Rhee
11. Kecamatan Alas
12. Kecamatan Seteluk
13. Kecamatan Taliwang
14. Kecamatan Jereweh
Perkembangan selanjutnya dalam rangka mengimplementasi-kan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dimekarkan, sehingga menjadi 19 Kecamatan (ketambahan 5 kecamatan) yaitu :
1. Kecamatan Sekongkang
2. Kecamatan Brang Rea
3. Kecamatan Alas Barat
4. Kecamatan Labangka
5. Kecamatan Labuhan Badas
Aspirasi masyarakat yang berkembang dipandang perlu adanya pemekaran kecamatan sehingga pada tahun 2003 berkembang menjadi 25 Kecamatan (ketambahan 6 kecamatan) yaitu :
1. Kecamatan Tarano
2. Kecamatan Maronge
3. Kecamatan Unter Iwes
4. Kecamatan Rhee
5. Kecamatan Buer
6. Kecamatan Moyo Utara
Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 Kabupaten Sumbawa resmi dimekarkan menjadi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sehingga Kabupaten Sumbawa meliputi 20 Kecamatan. Sedangkan 5 Kecamatan menjadi bagian Kabupaten Sumbawa Barat yaitu :
1. Kecamatan Sekongkang
2. Kecamatan Jereweh
3. Kecamatan Taliwang
4. Kecamatan Brang Rea
5. Kecamatan Seteluk
Kemudian seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat di wilayah kecamatan Lape Lopok dan kecamatan Ropang dan sebagai implementasi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan Lape Lopok dan Kecamatan Ropang, dimekarkan kembali yaitu Kecamatan Lopok dan Kecamatan Lape. Sedangkan Kecamatan Ropang dimekarkan kembali yaitu Kecamatan Ropang, Kecamatan Lantung dan Kecamatan Lenangguar. Sehingga keseluruhan kecamatan di Kabupaten Sumbawa sejak terbentuknya sampai dengan sekarang berjumlah 24 (dua puluh empat ) kecamatan


Nama-nama Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa sejak tahun 1959 sampai dengan sekarang :
No. Nama Kepala Daerah Periode
1. Sultan Muhammad Kaharuddin III 1959-1960
2. Madilaoe ADT 1960-1965
3. Sudarli, BA (Pejabat Sementara Bupati Sumbawa) 1965-1967
4. Drs. H. Hasan Usman 1967-1972
5. Drs. H. Hasan Usman (Pejabata Semntara Bupati Sumbawa) 1972-1974
6. Drs. H. Hasan Usman 1974-1979
7. H. Madilaoe ADT 1979-1984
8. H. Madilaoe ADT 1984-1989
9. Jakup Koswara 1989-1994
10. H. Jakup Koswara, SE 1994-1999
11. Drs. H. Harun Al-Rasyaid, MSi (Pejabat Sementara) dan Sebagai PLTH Drs. H.Syahri Suwandi 1999-2000
12. Drs. H. A.Latief Majid,SH 2000-2005
13. Drs. H. Machfud Ahmad (Pejabat Bupati Sumbawa) Maret-Agustus 2005
14. Drs. Jamaluddin Malik Dan Muhammad Jabir, SH (Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa) 2005-Sekarang


Nama-nama Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Sampai Dengan Sekarang
No. Nama Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Periode
1. A. Manan Tauty 1956-1960
2. A. Aziz Rachiem 1960-1967
3. R. Suryo Sumpeno 1967-1972
4. H. A. Aziz LT 1972-1977
5. Mohammad Munir 1977-1982
6. Mohammad Munir 1982-1987
7. A. Samad Maemun, BA 1987-1992
8. Drs. Umar Hasan 1992-1997
9. HM. Djari Djaelani 1997-1999
10. M. Amin, SH 1999-2004
11. M. Amin, SH 2004-2009
12. H. Parhan Bulkiyah, SP 2009-2014
Sumber : Bagian Pemerintahan Kabupaten Sumbawa 2010

KISAH SEORANG PETANI

KISAH SEORANG PETANI
Alkisah seorang petani menemukan sebuah mata air ajaib. Mata air itu bisa mengeluarkan kepingan uang emas yang ak terhingga banyaknya. Mata air itu bisa membuat si petani menjadi kaya raya seberapapun yang diinginkannya sebab kucuran uang emas itu baru akan berhenti bila si petani mengucapkan kata “cukup”.
Seketika si petani terperangah melihat kepingan uang emas berjatuhan di depan hidungnya. Diambilnya beberapa ember untuk menampung uang kaget itu. Setelah semua penuh, dibawanya ke gubug mungilnya untuk disimpan disana. Kucuran uang terus mengalir sementara si petani mengisi semua karungnya, tempayannya, bahkan rumahnya. Masih kurang!
Dia menggali sebuah lubang besar untuk menimbun emasnya. Belum cukup, dia membiarkan mata air itu terus mengalir hingga akhirnya petani itu mati tertimbun bersama ketamakannya karena dia tak pernah bisa berkata cukup.
Kata yang paling sulit diucapkan oleh manusia barangkali adalah kata “cukup”. Kapankah kita bisa berkata cukup? Hampir semua pegawai merasa gajinya belum bisa dikatakan sepadan dengan kerja kerasnya. Pengusaha hampir selalu merasa pendapatan perusahaannya masih dibawah target. Istri mengeluh suaminya kurang perhatian. Suami berpendapat istrinya kurang pengertian. Anak-anak menganggap orang tuanya kurang murah hati. Semua merasa kurang dan kurang. Kapankah kita bisa berkata cukup?
Cukup bukanlah soal berapa jumlahnya. Cukup adalah persoalan kepuasan hati. Cukup hanya bisa diucapkan oleh orang yang bisa mensyukuri. Tak perlu takut berkata cukup. Mengucapkan kata cukup bukan berarti kita berhenti berusaha dan berkarya. “Cukup” jangan diartikan sebagai kondisi stagnasi, mandeg dan berpuas diri. Mengucapkan kata cukup membuat kita melihat apa yang telah kita terima, bukan apa yang belum kita dapatkan. Jangan biarkan kerakusan manusia membuat kita sulit berkata cukup. Belajarlah mencukupkan diri dengan apa yang ada pada diri kita hari ini, maka kita akan menjadi manusia yang berbahagia.
Belajarlah untuk berkata “Cukup” .
Kalau Anda merasa fisik Anda penuh dengan kekurangan, syukurilah itu kawan. Semua tidak seburuk yang Anda bayangkan. Anda adalah makhluk Tuhan yang luar biasa. Jauh di luar sana masih banyak yang mengharapkan mendapat fisik yang lengkap. Andalah ciptaan Tuhan yang terbaik.
Anda yang tampan, Anda yang cantik. Syukurilah itu, walaupun itu hanya sementara. Kawan dengarlah jutaan orang di luar sana. Berharap bisa melihat, berharap bisa mendengar, dan berharap bisa berbicara seperti kita. Sadarlah kawan bahwa sesungguhnya kita tidak kekurangan.

daftar cek konsultasi

DAFTAR CEK KONSULTASI PRA UJI
Nama Asesi :
Hari / tggl :
Jam :

No LANGKAH KEGIATAN CATATAN
1 Pembukaan 1
2

3

4 Memberi salam dan mengenalkan diri
Mengarahkan dan mebawa kandidat pada stuasi yang nyaman.
Memeriksa form pengakuan kompetensi
( pkt 1 )
Menjelaskan tujuan konsultasi pra uji
2 Tujuan penelitian
5 Menjelaskan tujuan penilaian
. pengakuan kompetensi
. kebutuhan penilaian dan pendidikan
. Rekrut pegawai baru
. promosi
. Apraisal unjuk kerja
3 Negosiasi Unit
Yang akan dinilai 6

7
Memberikan unit kompetensi ( standart ) yang akan dinilai
Mengompermasikan kepada kandidat bahwa unit yang dinilai sesui dengan pekerjaanya sehari-hari.
4 Metode mengumpulkan
Buktikompetensi 8

9
10
11
Menunjukan PKT 2 ( penilaian sendiri )kepada kandidat.
menjelaskan metode yang akan digunakan.
Negosiasi metode yang akan digunakan
Mendapatkan persetujusn dari kandidat terhadap metode yang akan digunakan
5 Proses penilaian 12 Menjelaskan proses penilaian yang akan dilaksanakan
6 Jadwal 13 Menjelaskan pengaturan proses penilaian:\
. hari dan tanggal
. jam
. tempat
. pakaian
. hal-hal yang mecangkup KKK
. peralatan yang akan digunakan
7 Hasil 14 Menjelaskan pengaturan penilaian, meliputi
Hasil : KOMPETEN
. menjelaskan bagaimana kandidat mendapatkan sertifikat
. kapan sertifikat diperoleh.
Hasil : BELUM KOMPETEN
. menjelaskan untuk reassessment
8 Proses banding 15
16 Menjelaskan pengantian banding
Menjelaskan bagaimana mengajukan banding
9 Umpan balik dari
Kandidat 17 Komfirmasi apakah kandidat sudah jelas dengan plaksanaan penilaian
10 Penutupan 18 Penutup pertemuan

JAKARTA 06- 03- 2010
Asesi Asesor

( Rina Wahyuni ) ( Fitria Waty )